goldengaterestaurantphoenix.com

goldengaterestaurantphoenix.com – Polda Jawa Timur tengah melakukan operasi pengejaran terhadap Yudi Utomo Imardjoko, seorang ahli nuklir dari Universitas Gajah Mada (UGM), yang menjadi tersangka atas kasus dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp9,2 miliar.

Proses Penyidikan dan Penetapan DPO

Kombes Dirmanto, selaku Kabid Humas Polda Jatim, mengungkapkan, “Upaya penangkapan sedang intensif kami lakukan.” Penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim termasuk upaya pemanggilan tersangka sebanyak dua kali, yang mana Yudi Utomo tidak mengindahkan panggilan tersebut. Akibat ketidakhadiran ini, Yudi Utomo telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saksi dan Bukti Kasus

Dalam rangka memperkuat penyelidikan, pihak kepolisian telah memeriksa 21 saksi dari PT Energi Sterila Higiena yang memiliki pengetahuan langsung tentang kasus yang sedang diselidiki.

Kerugian Finansial dan Laporan ke Polda Jatim

Penyelidikan berawal dari periode Yudi sebagai Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena dari tahun 2017 hingga 2021, di mana ia diduga melakukan penggelapan dan atau pencucian uang. Kerugian finansial yang dilaporkan oleh perusahaan adalah sekitar Rp9,2 miliar, dan kasus ini resmi dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022.

Tindakan Hukum dan Ancaman Pidana

Yudi Utomo kini berstatus tersangka dengan tuduhan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang dapat membawa konsekuensi hukum yang serius.

Respons Manajemen PT Energi Sterila Higiena

Sebelum tindakan hukum, manajemen telah mencoba untuk menyelesaikan masalah ini secara internal, memberikan Yudi kesempatan untuk mengembalikan dana yang hilang. Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum perusahaan, mengungkapkan bahwa Yudi telah menandatangani surat pernyataan pada 21 November 2022, berjanji mengembalikan dana tersebut paling lambat pada 5 Desember 2022. Namun, Yudi gagal memenuhi janji tersebut dan saat ini dihadapkan pada tanggung jawab hukum atas tindakannya.

Alokasi Dana yang Tidak Sah

Menurut Johanes, dana perusahaan yang digelapkan digunakan untuk pembelian pribadi, termasuk real estate dan kendaraan, tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari dewan direksi dan komisaris. “Kami memiliki catatan aset yang dibeli dengan dana perusahaan dan mendesak tersangka untuk menyerahkan diri,” tutup Johanes.

Polda Jawa Timur terus berupaya menemukan dan menangkap Yudi Utomo untuk memastikan bahwa tindakan hukum dapat diambil sesuai dengan kasus penggelapan dana yang telah dilakukan.