goldengaterestaurantphoenix.com

goldengaterestaurantphoenix.com – Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, Komandan Polisi Militer (Danpomdam) IX/Udayana, telah menanggapi tuduhan yang disampaikan oleh Anandira Puspita Sari. Anandira menuduh Pomdam Udayana tidak mengakui adanya tiga rekaman audio yang menjadi bukti perselingkuhan suaminya, Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam dengan wanita bernama Bianca Allysa. Unggul menyatakan dengan tegas bahwa Pomdam Udayana tidak pernah menerima rekaman audio yang menjadi pokok pertanyaan Anandira, yang dikomunikasikan melalui pengacara Agustinus Nahak.

Kecaman Terhadap Tudingan Publik

Dalam wawancara dengan detikBali pada Kamis, 18 April 2024, Unggul menyampaikan kekecewaannya atas tudingan yang Anandira lontarkan. Ia mengkritik tindakan Anandira yang seharusnya menyerahkan bukti rekaman tersebut kepada pihak yang berwenang dan tidak mengumbar masalah tersebut ke ranah publik, menggarisbawahi bahwa tuduhan menghilangkan bukti adalah pernyataan yang sangat serius dalam konteks hukum.

Penegasan Pengacara Anandira

Sebelumnya, pengacara Anandira, Agustinus Nahak, menyatakan telah menyerahkan tiga barang bukti rekaman audio yang relevan saat mengajukan laporan ke Pomdam Udayana. Barang bukti tersebut terdiri dari surat, foto, dan rekaman suara, yang menurut Nahak tidak diakui oleh Pomdam. Nahak mempertanyakan keberadaan rekaman suara yang diserahkan kliennya.

Ekspresi Kekecewaan oleh Anandira

Anandira juga telah menyampaikan rasa kekecewaannya dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Polda Bali. Di sana, ia menyatakan bahwa Danpom telah mengurangi barang bukti yang dia sertakan dalam laporan dugaan perselingkuhan suaminya. Menurut Anandira, rekaman tersebut adalah bukti yang meyakinkan dari hubungan tidak senonoh antara suaminya dan Bianca Allysa.

Konten Rekaman yang Menjadi Pusat Perselisihan

Rekaman tersebut diduga berisi percakapan yang memperlihatkan hubungan antara Agam dan Bianca, termasuk pengakuan Agam terhadap perasaannya kepada Bianca. Anandira percaya bahwa bukti ini penting untuk menguatkan kasus perselingkuhan suaminya yang sebelumnya bertugas di Kesdam IX/Udayana.

Status Penyelidikan Kasus

Sementara itu, Pomdam IX/Udayana sebelumnya telah menyatakan bahwa kasus dugaan perselingkuhan Lettu Agam masih memerlukan bukti tambahan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kontroversi mengenai keberadaan dan pengakuan atas bukti rekaman ini menambah kompleksitas dalam kasus yang sudah rumit.

Kasus ini, yang masih dalam tahap penyelidikan, menyoroti pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabilitas dalam menangani tuduhan serius seperti perselingkuhan dalam institusi militer.