goldengaterestaurantphoenix.com

goldengaterestaurantphoenix.com – Pemerintah sedang melakukan revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM). Revisi ini bertujuan untuk menetapkan kriteria spesifik bagi konsumen yang berhak menggunakan BBM jenis Pertalite.

Penjelasan Kriteria Penggunaan Pertalite:
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bapak Arifin Tasrif, memberikan informasi bahwa konsumsi BBM RON 90, atau yang dikenal dengan Pertalite, akan diatur berdasarkan kapasitas mesin (CC) kendaraan serta penggunaannya. Beliau menyatakan hal ini dalam pertemuan yang diadakan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Jakarta Selatan pada Jumat (7/6/2024). “Pengaturan ini akan memperhatikan kapasitas mesin kendaraan serta aplikasinya, termasuk untuk kegiatan usaha kecil, pertanian, dan perkebunan,” ungkapnya.

Proses Revisi Regulasi:
Menteri Arifin menambahkan bahwa pengumuman lebih lanjut mengenai batas kapasitas mesin yang diizinkan untuk menggunakan Pertalite masih dalam tahap pembahasan. Revisi aturan ini masih menunggu koordinasi dan keputusan dari berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Kami sedang menunggu koordinasi dari beberapa kementerian terkait untuk dapat menentukan kelompok pengguna yang masih dapat memanfaatkan fasilitas ini,” kata beliau.

Revisi atas Perpres ini diharapkan dapat memastikan pengaturan yang lebih efektif dan efisien dalam distribusi BBM jenis Pertalite, sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan pengguna yang telah ditetapkan melalui kriteria baru. Pemerintah berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan yang mendukung penggunaan energi yang lebih efisien dan adil di kalangan masyarakat.