kejagung-terapkan-keadilan-restoratif-untuk-4-kasus-narkoba-tersangka-hanya-pengguna

goldengaterestaurantphoenix – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui empat pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice dalam tindak pidana narkotika. Para tersangka yang terbukti hanya sebagai pengguna narkoba ini tidak terlibat dalam aktivitas produksi atau peredaran gelap narkotika.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, mengatakan bahwa para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Para tersangka yang dikabulkan permohonan restorative justice adalah Iryanto Heymoye Ondikeleu bin Alm Abner Ondi, Rulisman bin Amrudin, dan Darmawan bin Ajo Daeng Gassing dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, serta Amran Ferdianto bin Kasan dan Ulil Amri bin Marhakim dari Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Alasan persetujuan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menunjukkan bahwa mereka positif menggunakan narkotika. Selain itu, dari hasil penyidikan dengan metode “know your suspect”, mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir alias end user.

Para tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berdasarkan hasil asesmen terpadu, mereka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika. Mereka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan dari pejabat atau lembaga yang berwenang.

kejagung-terapkan-keadilan-restoratif-untuk-4-kasus-narkoba-tersangka-hanya-pengguna

Para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar sbobet88, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika. Mereka juga tidak pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali dan memiliki surat keterangan dari pejabat atau lembaga yang berwenang.

Kejagung telah menyelesaikan 241 perkara narkotika melalui pendekatan restorative justice. Pendekatan ini diterapkan khususnya terhadap para pengguna narkotika yang memenuhi syarat-syarat tertentu, sementara terhadap bandar atau pengedar narkotika, jaksa akan mengenakan tuntutan sanksi pidana maksimal.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyatakan bahwa Kejagung akan menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice khususnya bagi para pengguna narkoba.

Kejaksaan Agung terus mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menangani kasus narkotika, khususnya bagi para pengguna. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih humanis dan efektif dalam menangani masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia.