goldengaterestaurantphoenix.com

goldengaterestaurantphoenix.com – Pria MS dari Banjarnegara, Jawa Tengah, mendapati dirinya ditahan karena menyebar foto bugil seorang siswi SMP di Kota Malang. Berusia 24 tahun, ia mengancam korban, seorang gadis 15 tahun, dengan penyebaran foto tersebut jika tidak memenuhi keinginan seksualnya.

Kasus ini dimulai ketika korban dan tersangka berkenalan melalui aplikasi Litmatch dan menjalin komunikasi. MS, secara perlahan, meminta korban berbagi layar dan nomor WhatsApp, serta berhasil membujuk korban untuk menunjukkan foto bugilnya.

Korban yang terperdaya kemudian menjadi korbannya, saat foto tersebut digunakan tersangka untuk memaksa korban memenuhi keinginannya. Ancaman tersangka semakin meningkat, membuat korban menuruti hasrat seksualnya.

Tersangka terus memanfaatkan korban, bahkan meminta foto-foto bagian pribadi sebagai pemuas hasratnya. Ketika korban menolak, foto asusila korban diunggah oleh tersangka melalui media sosial menggunakan akun palsu, yang akhirnya diketahui oleh teman-teman korban.

Korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya, yang kemudian melapor ke polisi. Polresta Malang Kota berhasil menangkap tersangka di Bekasi pada 1 Mei 2024. MS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Sub Pasal 45B jo Pasal 29 UU No.11/2008 yang diubah dengan UU RI No.1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan/atau denda 1 miliar, atau penjara 4 tahun dan/atau denda 750 juta rupiah.