goldengaterestaurantphoenix.com

goldengaterestaurantphoenix.com – Irfando Vici Arsito alias Pandu, seorang mahasiswa di Merangin, Jambi, dihukum mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangko setelah terbukti mengracuni dan membunuh kekasihnya, Susi, dengan racun potasium sianida. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Setiawan, bersama hakim anggota Denihendra dan Zulfanurfitri, menetapkan bahwa Pandu bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

Keputusan hakim PN Bangko ini jauh lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengusulkan hukuman penjara selama 20 tahun untuk Pandu. Dalam putusan tersebut, tidak terdapat faktor yang meringankan bagi terdakwa, namun ada dua poin yang memberatkan, yaitu kematian Susi Puji Wahyuni dan bayi dalam kandungannya yang merupakan anak dari Pandu, serta upaya Pelaku untuk melarikan diri ke Banjarmasin sebelum ditangkap.

Kasus berawal ketika Susi memberitahu Pandu tentang kehamilannya pada Juni 2023. Pandu mencari cara untuk menggugurkan kandungan, dan setelah percobaan sebelumnya gagal, ia memilih menggunakan racun potasium sianida setelah menemukan informasi dari internet. Pada 13 Agustus 2023, Pandu memberikan racun tersebut kepada Susi dengan menyamar sebagai obat penggugur kandungan yang dicampur ke dalam minuman teh.

Setelah minum, Susi mengalami mual dan muntah sebelum akhirnya meninggal pada hari yang sama. Kasus dilaporkan ke Polres Merangin, dan setelah penyelidikan, Pandu ditangkap atas dakwaan pembunuhan berencana. Vonis hukuman mati bagi Pandu diberikan berdasarkan bukti dan kesaksian yang terungkap selama persidangan.